Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Batang menambah layanan baru dari Kejaksaan Negeri (Kejari Batang). Kini, mengurus denda tilang tidak harus ke kantor Kejari Batang.
- Mal Pelayanan Publik di Solo Didorong Semakin Tingkatkan Kinerja
- Pj Wali Kota Salatiga Beri Batas Waktu Pelaksana Pembangunan Taman Cerdas Bereskan Tunggakan
- Wali Kota Semarang Lantik 31 Pejabat di Lingkungan Pemkot Semarang
Baca Juga
"Ini merupakan upaya kami mendekatkan diri ke masyarakat. Nanti, warga bisa mengurus denda tilang di sini," kata Kepala Kejari Batang, Ali Nurudin, Kamis (21/4).
Ia menyebutkan, ada tiga layanan yang dibuka. Antara lain, pelayanan hukum bidang datun, penyelesaian denda tilang dan penyelesaian barang bukti rampasan.
"Tentunya, yang telah berkekuatan hukum tetap dan keputusanya dikembalikan kepada pemilik yang sah," jelasnya.
Bupati Batang, Wihaji mengatakan, MPP Batang sudah menyediakan 336 pelayanan dari 26 instansi pemerintahan. Hingga saat ini yang sudah melayani 59.660 pelayanan.
Politisi Golkar itu pelayanan di MPP mulai administrasi kependudukan, perizinan, perpanjangan SIM, pembuatan paspor dan lain sebagainya.
"Saya mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Batang yang membuka tiga pelayanan di MPP untuk mempermudah masyarakat mendapat pelayanan hukum," jelasnya.
- Temukan Fasilitas Publik Tidak Terawat, Hendi Harap Masyarakat Tingkatkan Rasa Memiliki
- Pemkab Magelang-BSSN Jalin Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik
- Dispuspa Kabupaten Magelang Raih Penghargaan Kearsipan Kategori Memuaskan