Tim Opsnal Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes berhasil menangkap dan membekuk pelaku penganiayaan di Jalan Kelud Raya, Sampangan pada Sabtu (14/5/22) sekira pukul 23.00. Kasus penganiayaan ini sempat viral di media sosial dan terekam CCTV dimana pelaku dengan brutal menganiaya korbannya dalam kondisi mabuk.
- Pelaku Pembunuhan Saat Lebaran Ditembak Kaki Dalam Pelarian ke Bali
- Begal Payudara Pegawai Bank, Remaja Asal Grobagan Ditangkap Polisi
- Pemuda Asal Demak Ini Tewas Diduga Dianiaya
Baca Juga
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Dony Lombantoruan mengungkapkan pelaku diketahui bernama Yosie Amandan Kusuma (23) warga Puspowarno Selatan 4A Semarang. Sementara korban bernama FaiAl Aldi AF (21) yang indekos di Sampangan, mengalami luka di pipi kanan, mata kiri mengalami luka serius.
"Awalnya pelaku ini pesta miras, saat mintas di Jalan Kelud pelaku sengaja melanggar arah dan bersenggolan dengan korban. Pelaku langsung memukul dan menendang korban beberapa kali. Walau dilerai oleh rekan dan warga, pelaku tetap saja memukul korban hingga jatuh," ungkap AKBP Dony, saat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/5/2022).
Berbekal rekaman cctv, petugas unit Pidum yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pelaku ditangkap dalam sebuah penggerebekan di kawasan Kumudasmoro, Semarang Barat pada Selasa (17/5/2022).
Kepada Polisi, pelaku mengaku emosi kepada korban lantaran menyenggol motornya saat berpapasan. Dirinya mengaku membau buta melakukan pemukulan lantaran masih terpengaruh minuman keras. Polisi menjerat oelaku dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya lima (5) tahun penjara.
- Selama Operasi Patuh Candi 2022, Polda Jateng Berkontribusi Hingga Rp 4,2 Milyar
- Dua Pemandu Karaoke Bandungan Aniaya Rekan Seprofesi Diciduk Polisi
- Penutupan Holywings, Walikota Semarang : Kalau Nggak Mau Disegel, Tempat Hiburan Harus Patuh Aturan