Dalam operasi sikat jaran candi 2021, Polrestabes Semarang mengamankan pasangan muda mudi yang bersekongkol menguras harta mantan kekasihnya di kedai Can Can Thai Tea di Jalan Kedungmundu Raya No.27 A Tembalang pada Selasa (19/10/2021) lalu.
- Pembunuh Perempuan di Ladang Ditangkap Polda Jateng
- Ibu Kandung Diduga Bunuh Anak di Hotel
- Pelaku Pembunuhan Saat Lebaran Ditembak Kaki Dalam Pelarian ke Bali
Baca Juga
Salah satu pelaku yang ditangkap ini merupakan Desersi anggota TNI.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, pelaku yang ditangkap bersama barang bukti bernama Arif Wicaksono (25) warga Ambarawa Kabupaten Semarang dan Marliah (18) Kranggan kabupaten Temanggung.
Keduanya bersekongkol melakukan pencurian di kedai milik Icha Patria yang merupakan mantan kekasih dari pelaku.
"Jadi pelaku ini masih sakit hati kepada korban yang memutuskan cintanya. Bekerjasama dengan salah satu karyawan kedai pelaku Arif ini menguras habis barang barang yang ada di kedai," ungkap Kombes Irwan Anwar kepada awak media Selasa (2/11/2021).
Pelaku ditangkap dalam sebuah penggerebakan di kawasan Banyumanik oleh Kanit Reskrim Polsek Tembalang Ipda Endro Soegijarto. Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti pencurian yang masih disimpan dalam tempat persembunyianya.
"Kita amankan barang bukti yang belum sempat dijual oleh pelaku. Keduanya kini masih dalam penyidikan di Mapolsek Tembalang," pungkasnya.
- Ditagih Sisa Uang Jual Sawah, Tumian Bacok Ibunya
- Kejari Batang Masih Hati-hati Tangani Korupsi Proyek Perumahan
- Tiga Napi Lapas Semarang Beragama Buddha Dapat Remisi Waisak