Ujian Praktek Bagi Penyandang Disabilitas
RABU, 03 MARET 2021 , 10:18:00 WIB
Berkendara menggunakan sepeda motor merupakan hak semua orang, termasuk para penyandang disabilitas. Pihak kepolisian saat ini tengah mempromosikan lagi pembuatan surat izin mengemudi (SIM) D khusus untuk masyarakat penyandang disabilitas. Seorang penyandang disabilitas tengah melakukan ujian praktek di Kawasan Ronggolawe Semarang , Rabu (3/3).
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM, penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asalkan mengantongi SIM D. RMOL Jateng/Gholib
Komentar Pembaca
Foto : Memancing di Sungai Banjir Kanal Barat
SENIN, 26 FEBRUARI 2018