21 Daerah Belum Punya Perda RTRW
Daerah SELASA, 23 FEBRUARI 2021 , 13:50:00 WIB | LAPORAN: PRABOWO
RMOLJateng. Panitia Khusus Raperda RTRW DPRD Jawa Tengah mendesak kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah segera menyelesaikan Raperda RTRW.
Ketua Pansus, Abdul Aziz menilai, Raperda RTRW bisa menjadi payung hukum dalam membentuk iklim investasi untuk percepatan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
"Mestinya dipercepat, agar memberi kepastian hukum untuk rencana pembangunan," kata Abdul, Selasa (23/2).
Abdul mengungkapkan, masih ada 21 kabupaten/ kota di Jateng yang belum menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW).
Menurutnya, hal ini menjadi salah satu faktor yang mengganggu iklim investasi di Jawa Tengah yang selama ini menjadi primadona.
Kata dia, dalam PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, sudah memerintahkan agar pemerintah daerah segera menyelesaikan Raperda RTRW.
Dia menyebutkan, pada Pasal 75 dalam PP tersebut, bupati menetapkan Raperda RTRW kabupaten paling lama tiga bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari menteri.
"Jika bupati tidak menetapkan sesuai waktu yang ditentukan, maka Raperda RTRW bisa ditetapkan oleh pemerintah pusat. Maka itu, kami meminta agar pemerintah daerah segera menyelesaikannya," tutupnya. [hen]
Komentar Pembaca
Pimpinan Pusat Yayasan Majelis Tafsir Alquran Me ...
KAMIS, 25 FEBRUARI 2021
Semarang Banjir Lagi, Tol Harbour Harus Segera D ...
RABU, 24 FEBRUARI 2021
Warga Menolak Direlokasi Penyebab Normalisasi Ka ...
RABU, 24 FEBRUARI 2021
Huntara Bagi Penyintas Bencana Tanah Bergerak Si ...
RABU, 24 FEBRUARI 2021
RSUD Salatiga Rujukan Kejadian Pasca Vaksinasi
RABU, 24 FEBRUARI 2021
Polisi Terjunkan 375 Personel Pengamanan Untuk P ...
RABU, 24 FEBRUARI 2021