Redam Kisruh Dunia Maya, Polisi Mulai Gunakan Virtual Police
Nusantara SELASA, 23 FEBRUARI 2021 , 09:56:00 WIB | LAPORAN: STEFY THENU
RMOLJateng. Penyidik Polri harus mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam menangani kasus pelaporan yang berkaitan dengan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Upaya preemtif adalah memberikan konsultasi terhadap obyek pemeriksaan tentang permasalahan-permasalahan yang dihadapi. Sementara preventif adalah pencegahan terhadap suatu masalah.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Kapolri bernomor SE/2/11/2021, yang diterbitkan dalam rangka mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif, Jumat (19/2) lalu.
Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber,” bunyi pedoman yang harus diikuti penyidik dalam SE tersebut.
Dilansir Kantor Berita RMOL, penyidik juga diharuskan mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.
Selain itu, juga harus memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.
Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil,” demikian bunyi SE tersebut. [sth]
Komentar Pembaca
TNI AU Dan BPPT Modifikasi Cuaca Untuk Tekan Cur ...
RABU, 24 FEBRUARI 2021
Pemprov Jateng Usulkan Penanganan Banjir Pantura ...
RABU, 24 FEBRUARI 2021
Dilantik Kabaintelkam, Irjen Paulus Waterpauw Na ...
RABU, 24 FEBRUARI 2021
Virtual Police Sudah Jalan, 12 Akun Diberi Perin ...
RABU, 24 FEBRUARI 2021
Satgas Covid-19: Kasus Aktif Turun, Jawa Tengah ...
RABU, 24 FEBRUARI 2021
Kapolri: Aplikasi Dumas Presisi Untuk Wujudkan T ...
RABU, 24 FEBRUARI 2021