Mantan Kabais: Densus 88 Antiteror Perlu Periksa Munarman
Politik RABU, 17 FEBRUARI 2021 , 14:16:00 WIB | LAPORAN: STEFY THENU
RMOLJateng. Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman Ponto menegaskan, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri perlu memeriksa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Pemeriksaan itu, kata Ponto, akan membuka titik terang dugaan keterlibatan yang bersangkytan dalam aksi terorisme.
"Saya kira Munarman bisa dimintai keterangan oleh Densus," tegas Soleman Ponto, kepada wartawan, Rabu (17/2).
Kantor Berita RMOL melaporkan, desakan Soleman Ponto itu didasari adanya dugaan Munarman menghadiri acara baiat jaringan terorisme ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan setelah ada pengakuan dari terduga teroris. Selain itu, beredar video Munarman menghadiri pembaiatan terduga teroris.
Namun, hingga kini Densus 88 belum memeriksa Munarman terkait dugaan ia terkait aksi terorisme.
Terkait kemungkinan Densus mengajukan pencekalan terhadap Munarman, menurut Soleman, itu tergantung data yang dimiliki Densus.
"Mungkin Densus masih mengumpulkan data lebih akurat lagi biar sekali jalan. Kan tidak mungkin terlalu cepat," ujar Soleman.
Sedangkan Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi mengatakan, Munarman patut diduga menyembunyikan informasi tentang aktivitas teroris. Dugaan itu muncul lantaran Munarman menghadiri pembaiatan kelompok ISIS tapi tidak melapor ke polisi.
Dikatakan, karena tidak melapor aktivitas terorisme, Munarman patut diduga melanggar Pasal 13 huruf C UU Terorisme.
"Sampai saat ini Munarman tidak pernah melaporkan kepada polisi terkait adanya itu (kegiatan pembaiatan)," ujar Husin dalam sebuah diskusi online.
Munarman sudah membantah ikut menghadiri kegiatan baiat itu. Menurut Munarman tudingan ia terlibat mendukung ISIS merupakan bagian dari operasi sistematis yang terus berlanjut terhadap FPI dan mantan pengurus.
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hatono menegaskan, Densus 88 Antiteror pasti memeriksa jika menemukan keterlibatan Munarman.
"Tentunya Densus akan memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rusdi. [sth]
Komentar Pembaca
Jelang Pelantikan, Banjir Karangan Bunga Hingga ...
RABU, 24 FEBRUARI 2021
Pilus Ajak Millenial Bangun Kota Semarang
RABU, 24 FEBRUARI 2021
Hendi-Ita Akan Dilantik Jumat
SELASA, 23 FEBRUARI 2021
Biji Kopi Mempersatukan Indonesia-Ethiopia
SELASA, 23 FEBRUARI 2021
Ilyas Akbar Almadani Resmi Pimpin DPD Partai Gol ...
SENIN, 22 FEBRUARI 2021
Survei Capres 2024: Prabowo, Pesaing Berat Anies ...
SENIN, 22 FEBRUARI 2021