Pelaku Investasi Bodong Dihukum 22 Bulan, Korbannya Kecewa
Hukrim SELASA, 26 JANUARI 2021 , 14:59:00 WIB | LAPORAN: PRABOWO
RMOLJateng. Pelaku penipuan kasus investasi bodong bisnis impor daging sapi, Edy Wahyu Dirganti, dihukum Pengadilan negeri Semarang selama 22 bulan.
Putusan yang dibacakan oleh hakim PN Semarang, Suwanto, tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2,5 tahun penjara.
"Hakim Suwanto menjatuhkan hukuman selama 22 bulan kepada pelaku, Edy Wahyu Dirganti," kata korban penipuan, Anastasia Suciati Rizky, Selasa (26/1).
Anastasia mengaku kurang puas dengan putusan majelis hakim tersebut. Menurutnya, perkara ini sempat berhenti lama dalam proses penyidikan.
Selain itu, dia juga kecewa mengenai putusan yang tidak memerintahkan terpidana Edy Wahyu Dirganti mengganti kerugian korban sebesar Rp. 1,015 miliar.
"Untuk itu, kami akan menyiapkan gugatan perdata kepada pelaku," tutupnya.
Kasus penipuan investasi bodong tersebut dilakukan terpidana, Dirganti, dengan menjanjikan keuntungan sekitar 5 hingga 10 persen dari tiap modal yang disetorkan.
Kasus ini terungkap saat korban meminta uang yang telah disetorkan lantaran keuntungannya tidak sesuai dengan perjanjian. Akibat kejadian, korban yang sudah menyetorkan modal selama tahun 2019 itu mengalami kerugian sekitar Rp 832 juta. [jie]
Komentar Pembaca
Didakwa Terima Suap Rp 25,7 M, Edhy Prabowo Ngot ...
KAMIS, 15 APRIL 2021
Eks Caleg PDIP Andreau Misanta Terima Rp 10,7 M ...
KAMIS, 15 APRIL 2021
PT ACK Kuasai Pengiriman Benih Lobster, Siswadhi ...
KAMIS, 15 APRIL 2021
Terlibat Bom Bunuh Diri, Satu Terduga Teroris Te ...
KAMIS, 15 APRIL 2021
Mantan Dan Anggota DPRD Jabar Resmi Ditahan Kasu ...
KAMIS, 15 APRIL 2021
Siaga 24 Jam Hingga Jalur Tikus, Kakorlantas Jam ...
KAMIS, 15 APRIL 2021