Satpol PP Kota Semarang Segel Alfamart Dan Indomaret Serta Kafe
Hukrim SENIN, 25 JANUARI 2021 , 11:41:00 WIB | LAPORAN: TAKHRODJIE
RMOLJateng. Karena mengabaikan Perwal No. 1 Tahun 2021 tentang jam operasional PPKM, Satpol PP Kota Semarang bersama TNI/Polri menyegel Alfamart dan Indomaret serta kafe yang masih beroperasional hingga pukul 23.00 WIB.
Alfamart yang disegel ada di Jalan Kariadi dan Indomaret di Tanah Mas serta Kafe Tanam Koffee di Jalan Kaligarang.
Selain ketiga tempat usaha tersebut, Satpol PP Kota Semarang bersama TNI/Polri juga menertibkan dan menyita beberapa barang milik PKL yang membandel.
Kasat Pol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, tindakan tegas dilakukan karena mereka tidak mengabaikan aturan yang hanya diperbolehkan buka hingga pukul 21.00.
"Selama PPKM berlangsung, kita sudah menyegel ratusan tempat usaha, tapi ternyata masih ada saja yang membandel dan kita tidak main-main," tandas Fajar.
Fajar juga menegaskan, pemerintah telah memutuskan perpanjangan PPKM hingga 8 Februari 2021 dan Pemkot Semarang memberikan kelonggaran bagi tempat usaha hingga pukul 22.00.
"Kelonggaran ini seyogyanya disambut baik dan taati, sehingga kami tidak perlu bertindak tegas, kalau sudah waktunya tutup ya tutup, jangan membandel," tandasnya.
Lebih jauh Fajar menegaskan pihaknya akan bertindak tegas dengan menutup sementara pelaku usaha yang nekat melanggar jam operasional PPKM jilid kedua.
"Kami akan terus bertindak tegas bagi pelaku usaha yang melanggar jam operasional melebihi pukul 22.00 WIB," pungkas Fajar. [jie]
Komentar Pembaca
Tiga Pengedar Pestisida Palsu Dibekuk Polisi
JUM'AT, 26 FEBRUARI 2021
Aksi Premanisme, Sekelompok Orang Bawa Samurai L ...
JUM'AT, 26 FEBRUARI 2021
Arena Judi Sabung Ayam Wonolopo Mijen Digerebek, ...
RABU, 24 FEBRUARI 2021
Polda Jateng Akan Terapkan Tindakan Tilang Elekt ...
SENIN, 22 FEBRUARI 2021
Ketua RT Awalnya Menduga Kasus Penggelapan Mobil ...
JUM'AT, 19 FEBRUARI 2021
Anggota Polres Salatiga Ditangkap Karena Penyala ...
JUM'AT, 19 FEBRUARI 2021