Polres Kendal Bongkar Peredaran Sabu Yang Dimasukkan Ke Dalam Anus
Hukrim JUM'AT, 22 JANUARI 2021 , 16:29:00 WIB | LAPORAN: RENDRAS CAVA
RMOLJateng. Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kendal berhasil membekuk pengedar sabu dengan modus dimasukkan ke dalam anus, Jumat (22/01/2021).
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika akan ada pesta narkoba di desa Sukodadi kecamatan Kangkung.
"Awalnya informasi masyarakat bahwa akan ada pesta narkoba di desa Sukodadi. Anggota kami melakukan penyelidikan Kamis malam (21/01/2021) kemarin,” kata Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Agus Riyanto.
Tim Cobra Res Narkoba Polres Kendal kemudian bergerak menuju lokasi yang diberikan oleh masyarakat dan mendatangi salah satu rumah di desa Sukodadi kecamatan Kangkung.
Setelah sampai di rumah, Mahmud, polisi melakukan penggrebekan dan penggeledahan dengan disaksikan aparat RT.
"Sebelum kami melakukan penggrebekan dan penggeledahan, kami komunikasi dengan aparat desa untuk melihat pada saat kami menggeledah. Kemudian kami masuk ke rumah tersebut dan menggeledah kamarnya,” jelasnya.
Saat penggeledahan, petugas mendapati kedua tersangka bernama Mustaqfirin, warga desa Teluk Tering kecamatan Batam, Kota Batam dan teman tersangka, Mahmud, sedang pesta narkoba jenis sabu.
Petugas juga mendapati dua paketan sabu yang masih terbungkus rapi, bong dan plastik klip bekas sabu.
"Saat kami grebek kamarnya, mereka berdua sedang pesta sabu bahkan ada yang mencoba kabur tapi anggota langsung menangkapnya. Disitu kami dapati dua paketan sabu,” ungkapnya.
Tak hanya disitu saja, petugas juga menggeledah saku celana Mustaqfirin dan menemukan satu paketan hemat klip kecil.
"Kami juga geledah celana yang dipakai Mustaqfirin dan kami temukan paketan kecil sabu,” lanjutnya.
Tersangka, Mustaqfirin, membawa dua paket sabu seberat 100gram dari Batam yang dimasukkan melalui dubur dan tersangka menggunakan pesawat terbang untuk ke Jakarta.
Dari Jakarta, tersangka lolos dari X-ray bandara Soetta kemudian melanjutkan perjalanan dengan mengunakan kereta api menuju Kendal.
Tersangka Mustaqfirin kemudian mengeluarkan dua paketan sabu tersebut di rumah Mahmud.
"Barang buktinya ada dua paket totalnya 100 gram lebih. Disimpan di dalam dubur tersangka Mustaqfirin. Sabu ini dibawa tersangka dari Batam, menggunakan pesawat dan tersangka ini selalu lolos X-ray bandara baik dari bandara Batam maupun bandara Soekarno Hatta," terangnya.
Mereka dikenakan Pasal 114 dan112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
"Tersangka Mustaqfirin kami jerat dengan pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk ancaman hukumannya mati," pungkasnya. [jie]
Komentar Pembaca
Arena Judi Sabung Ayam Wonolopo Mijen Digerebek, ...
RABU, 24 FEBRUARI 2021
Polda Jateng Akan Terapkan Tindakan Tilang Elekt ...
SENIN, 22 FEBRUARI 2021
Ketua RT Awalnya Menduga Kasus Penggelapan Mobil ...
JUM'AT, 19 FEBRUARI 2021
Anggota Polres Salatiga Ditangkap Karena Penyala ...
JUM'AT, 19 FEBRUARI 2021
Propam Polri Bakal Tes Urine Anggota yang Wilaya ...
JUM'AT, 19 FEBRUARI 2021
Kapolsek Nyabu, Kadiv Propam Polri: Tidak Ada Te ...
KAMIS, 18 FEBRUARI 2021