Perusak Pipa Tempat Wudlu Dijebloskan Ke Penjara
Hukrim JUM'AT, 22 JANUARI 2021 , 15:07:00 WIB | LAPORAN: BAKTI BUWONO
RMOLJateng. Kejaksaan Negeri Batang mengeksekusi terpidana perusak pipa saluran air wudhu, Much Syafii warga Desa Lebo RT 03, RW 03 Kecamatan Warungasem.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Silvia Desty Rosalina melalui Kasintel Ridwan Gaos N.
"Terpidana merusak tempat wudlu yang diperuntukan untuk Masjid Jami’ Roudlotush Sholikhin," katanya, Jumat (22/1).
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batang dengan diback-up Anggota Polres Batang dan Jajaran Intelijen Kejari Batang berhasil mengamankan Syafii.
Syafii dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batang untuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Lalu, terpidana langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Klas II Batang untuk dieksekusi badan melaksanakan putusan selama enam bulan.
Ridwan menjelaskan, Much Syafii Bin Kasbollah pada hari Minggu tanggal 2 Februari tahun 2020 merusak pipa saluran air wudhu yang diperuntukkan untuk Masjid Jami’ Roudlotush Sholikhin.
Hakim mengatakan, Syafii yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum merusak saluran air yang digunakan untuk kepentingan umum. [hen]
Komentar Pembaca
Arena Judi Sabung Ayam Wonolopo Mijen Digerebek, ...
RABU, 24 FEBRUARI 2021
Polda Jateng Akan Terapkan Tindakan Tilang Elekt ...
SENIN, 22 FEBRUARI 2021
Ketua RT Awalnya Menduga Kasus Penggelapan Mobil ...
JUM'AT, 19 FEBRUARI 2021
Anggota Polres Salatiga Ditangkap Karena Penyala ...
JUM'AT, 19 FEBRUARI 2021
Propam Polri Bakal Tes Urine Anggota yang Wilaya ...
JUM'AT, 19 FEBRUARI 2021
Kapolsek Nyabu, Kadiv Propam Polri: Tidak Ada Te ...
KAMIS, 18 FEBRUARI 2021