Melanggar Jam Operasional, Polsek Gayamsari Tutup Paksa Pelaku Usaha Di Jalan Gajah
Hukrim SABTU, 16 JANUARI 2021 , 22:45:00 WIB | LAPORAN: ARIS WIBOWO
RMOLJateng. Petugas gabungan Polsek Gayamsari, melakukan penutupan paksa terhadap puluhan warung angkringan yang nekat berjualan di atas pukul 21.00 WIB, Sabtu (16/1/2021) malam.
Selain warung, petugas juga memberikan sanksi kepada sejumlah warga yang melanggar protokol Kesehatan dengan tidak mengenakan masker dan berkerumun.
Operasi yustisi petugas focus terhadap kerumunan warga di warung-warung yang masih nekat berjualan di atas pukul 21.00.
Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 tahun 2021, selain melakukan himbauan, petugas juga menutup paksa para pelaku usaha yang nekat.
Kapolsek Gayamsari, Kompol Adhimas Purwonegoro mengatakan, penutupan pelaku usaha yang nekat berjualan di atas jam 9 malam ini sekaligus mensosialisasikan peraturan Wali Kota Semarang dalam penanganan Covid19 di Kota Semarang.
"Kita harap para pelaku usaha dan masyarakat menaati peraturan yang diberlakukan dalam memutus mata rantai penularan Covid19,” ujar Kompol Adhimas.
Rencananya, operasi akan terus digelar secara rutin hingga tanggal 25 Januari mendatang. Namun, tidak menutup kemungkinan jika Pemberlakuan Pembatasan Sosial Masyarakat (PPKM) akan diperpanjang jika angka Covid19 di Kota Semarang belum turun. [jie]
Komentar Pembaca
Arena Judi Sabung Ayam Wonolopo Mijen Digerebek, ...
RABU, 24 FEBRUARI 2021
Polda Jateng Akan Terapkan Tindakan Tilang Elekt ...
SENIN, 22 FEBRUARI 2021
Ketua RT Awalnya Menduga Kasus Penggelapan Mobil ...
JUM'AT, 19 FEBRUARI 2021
Anggota Polres Salatiga Ditangkap Karena Penyala ...
JUM'AT, 19 FEBRUARI 2021
Propam Polri Bakal Tes Urine Anggota yang Wilaya ...
JUM'AT, 19 FEBRUARI 2021
Kapolsek Nyabu, Kadiv Propam Polri: Tidak Ada Te ...
KAMIS, 18 FEBRUARI 2021