Satpol PP Kota Semarang Kembali Segel 7 Tempat Usaha
Penutupan Tempat Usaha Yang Melanggar PPKM Bukan Isapan Jempol
Hukrim SABTU, 16 JANUARI 2021 , 08:58:00 WIB | LAPORAN: LIA DINA YUNITA
RMOLJateng. Penegakkan Perwal tentang PKM selama pemberlakuan PSBB atau PPKM Jawa Bali bukan main-main, Satpol PP Kota Semarang bersama petugas gabungan tegas menutup tempat usaha yang melanggar jam operasional.
Dalam yustisi Perwal No. 1 Tahun 2021 yang dipimpin Kasat Pol PP Kota Semarang Fajar Purwoto melibatkan Polrestabes Semarang, Dandim, Kapolsek, Koramil, Camat serta lurah dan jajaran lainnya.
Dalam yustisi yang digelar Jumat (15/1/2021) malam hingga dinihari tadi, Satpol PP Kota Semarang dan petugas gabungan menyegel 7 tempat usaha yang buka melebihi batas jam operasional yakni pukul 21.00 WIB.
Ke-7 tempat usaha yang disegel dan ditutup sementara adalah RM Padang Sinar Pagi Sompok, RM Padang Mutiara Bundo Penggaron, RM Padang Murah Penggaron.
Kemudian Karaoke Zaza kawasan Dargo, Burjo Sompok, Cafe di Singosari dan toko hand phone di Jalan Raden Saleh. Selain itu sedikitnya 42 PKL juga dilakukan penertiban.
Kasat Pol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, penegakkan Perwal tentang PPKM tidak main-main. Pihaknya akan bertindak tegas dengan menutup sementara tempat usaha yang melanggar jam operasional.
"Kita tidak main-main dalam penegakkan Perwal PPKM ini. Yang melanggar jam operasional pasti kita segel dan kita tutup sementara," tandas Fajar Purwoto, Sabtu (16/1/2021) dinihari tadi.
Ironisnya lanjut Fajar, sebelum petugas gabungan turun langsung, camat, polsek dan koramil telah melakukan sosialisasi, namun para pelaku usaha mengabaikan.
"Sebelumnya camat, koramil, polsek sudah melakukan teguran maupun sosialisasi, tapi mereka mengabaikan," ujarnya.
Fajar menegaskan, penegakkan Perwal No. 1 Tahun 2021 ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan pemberlakuan PSBB atau PPKM Jawa Bali dari pemerintah pusat karena sebaran Covid-19 yang sangat signifikan.
"Jadi mari sama-sama kita putus mata rantai penyebaran Covid-19 bersama-sama. Tanpa dukungan masyarakat, upaya ini tidak akan ada hasilnya," himbaunya.
Lebih jauh Fajar menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakkan Perwal dan tindakan tegas siapa saja yang melanggar.
"Kita akan tindak tegas siapa saja yang melanggar PPKM," pungkas Fajar. [jie]
Komentar Pembaca
Tiga Pengedar Pestisida Palsu Dibekuk Polisi
JUM'AT, 26 FEBRUARI 2021
Aksi Premanisme, Sekelompok Orang Bawa Samurai L ...
JUM'AT, 26 FEBRUARI 2021
Arena Judi Sabung Ayam Wonolopo Mijen Digerebek, ...
RABU, 24 FEBRUARI 2021
Polda Jateng Akan Terapkan Tindakan Tilang Elekt ...
SENIN, 22 FEBRUARI 2021
Ketua RT Awalnya Menduga Kasus Penggelapan Mobil ...
JUM'AT, 19 FEBRUARI 2021
Anggota Polres Salatiga Ditangkap Karena Penyala ...
JUM'AT, 19 FEBRUARI 2021