Dishub Lakukan Sosialisasi Dan Monitoring Juru Parkir
Daerah KAMIS, 14 JANUARI 2021 , 23:31:00 WIB | LAPORAN: LIA DINA YUNITA
RMOLJateng. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, bersama tim saber pungli menindak 58 juru parkir (jukir) selama tahun 2020.
Kabid Perparkiran Dishub Kota Semarang, Joko Santoso mengatakan, para jukir ditindak karena melanggar aturan parkir di tepi jalan dan tidak memiliki ijin.
"Penindakannya ada yang dititipkan ke Among Jiwo, ada juga yang dikenakan tindak pidana ringan (tipiring), totalnya tahun lalu ada 58 jukir," katanya di sela sosialisasi dan monitoring parkir di Kota Lama, Kamis (14/1).
Dishub bersama saber pungli terus melakukan monitoring parkir di Semarang serta melakukan sosialisasi kepada jukir. Sosialisasi tersebut seperti tidak boleh menggunakan tempat larangan parkir untuk parkir, memperpanjang dan mengajukan ijin jika memiliki tempat yang representatif untuk parkir umum.
"Kalau yang liar ya kita tindak, termasuk yang ijinnya tidak ada. Kita bisa melakukan pengecekan dalam sistem informasi parkir yang dimiliki Dishub yang bisa mendeteksi titik tertentu apakah liar atau punya ijin," bebernya.
Ada sekitar tiga juru parkir yang tidak bisa berbuat banyak ketika didatangi petugas. Satu tempat parkir di Taman Kasmaran, dan dua ada di Kota Lama.
"Untuk di Taman Kasmaran ijinnya habis, harapannya tentu bisa mengurus ijin agar bisa memberikan retribusi kepada Pemkot," kata dia.
Petugas juga mencopot rompi seorang pria yang menjadi juru parkir di Taman Kasmaran. Sementara di Kota Lama tepatnya di Bank Mandiri Berok yang menjadi zona larangan parkir, seorang pria paruh baya juga mengalami nasib serupa karena tidak bisa menunjukkan ijin parkir yang dimiliki.
Selain rompi, petugas juga meminta karcis parkir yang diketahui tidak berijin serta melakukan pendataan kepada juru parkir. Joko menjelaskan, pengajuan ijin parkir bisa dilakukan sepanjang tidak melanggar aturan, misalnya di luar zona larangan parkir.
"Kota Lama ini kan wilayah larangan parkir, jadi kami tertibkan karena pengunjung bisa masuk ke kantong parkir yang sudah disediakan," tuturnya.
Menurut dia, adanya kerjasama dengan Saber Pungli ini bisa meminimalisir adanya kebocoran retribusi parkir. Bahkan tahun lalu, Joko mengaku jika pendapatan parkir tepi jalan atau pun khusus bisa melebihi target yang dicanangkan.
"Kami akan terus bersinergi dengan saber pungli terutama pokja pencegahan dan penindakan, karena retribusi parkir jika disetorkan ke Pemkot nantinya juga untuk kepentingan bersama," pungkasnya. [hen]
Komentar Pembaca
Masuki Panen Raya, Ganjar Kritik Rencana Impor B ...
SENIN, 08 MARET 2021
Penataan Wajah Kota Salatiga Ditarget Tahun 2022
SENIN, 08 MARET 2021
Pemkab Kendal Siapkan Fasilitas Pendukung PPKM M ...
SENIN, 08 MARET 2021
Tahun ini, Pemkab Wonogiri Rombak Total Objek Wi ...
SENIN, 08 MARET 2021
Gatyt: Sebelum Puasa, Seluruh DPC PPM se-Jateng ...
SABTU, 06 MARET 2021
Penghijauan Hutan Bromo UNS Disiapkan untuk Pend ...
SABTU, 06 MARET 2021