Diduga Edarkan Narkoba Pria Mojokerjo Ditangkap Satresnarkoba Polres Blora
Hukrim RABU, 13 JANUARI 2021 , 13:15:00 WIB | LAPORAN: UMBAR SUKOWATI
RMOLJateng. Seorang pria warga kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerjo Jawa Timur, S, (37) ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Blora Polda Jawa Tengah, Kamis, (7/1) malam, di pinggir jalan raya Blora Purwodadi KM 14, tepatnya di depan terminal Kecamatan Ngawen.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK saat menggelar konferensi pers, Rabu, (13/1) di halaman belakang Mapolres Blora mengungkapkan, S ditangkap lantaran diduga akan melakukan transaksi narkotika.
"Tersangka S ditangkap tanpa perlawanan, dan pada diri tersangka ditemukan barang bukti," jelas Kapolres.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan oleh petugas dan dibawa ke kantor Saresnarkoba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat primer, lanjut AKBP Wiraga, Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas AKBP Wiraga.
Menurut pengakuan, tersangka S baru pertama kali melakukan transaksi di Blora. Ketika akan bertransaksi di terminal Ngawen, dirinya malah ditangkap oleh petugas.
"Saya pernah bekerja di Ngawen," pungkas S. [hen]
Komentar Pembaca
Dipasok Dari Jabar, Dua Pengedar Pil Koplo Dibek ...
MINGGU, 17 JANUARI 2021
47 Pelanggar Prokes Di Pasar Hewan Blora Terjera ...
MINGGU, 17 JANUARI 2021
Melebihi Batas Operasional, Nemo SPA Disegel Sat ...
MINGGU, 17 JANUARI 2021
Melanggar Jam Operasional, Polsek Gayamsari Tutu ...
SABTU, 16 JANUARI 2021
Resahkan Warga, Polisi Bubarkan Arena Balap Liar ...
SABTU, 16 JANUARI 2021
Simpan Tembakau Gorila, Tiga Remaja Dibekuk Pol ...
SABTU, 16 JANUARI 2021