Berbekal Rekaman CCTV, Pelaku Pencurian Dibekuk Saat Jual Emas Curian
Hukrim JUM'AT, 08 JANUARI 2021 , 19:49:00 WIB | LAPORAN: PRAYITNO
RMOLJateng. Polres Purbalingga membekuk tersangka kasus pencurian yang terjadi di salah satu rumah wilayah Desa Karangasem, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga. Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, Polres Purbalingga melalui Polsek Karanganyar telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Tersangka yang diamankan yaitu MSB (35) warga Desa Karangasem Kecamatan Kertanegara.
Berawal dari laporan korban bernama Afri Muhammad Jafar (25) warga Desa Karangasem yang mengaku kehilangan sejumlah barang berharga miliknya pada Rabu (30/12/2020).
Korban kehilangan sejumlah barang diantaranya burung peliharaan jenis Srigunting, dua buah handphone, uang dan perhiasan emas.
"Dari laporan korban, kemudian Unit Reskrim Polsek Karanganyar melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasusnya," jelasnya didampingi Kapolsek Karanganyar AKP Subiyanto, Jumat (8/1/2021).
Pelaku pencurian akhirnya berhasil diidentifikasi dari rekaman CCTV di salah satu toko emas wilayah Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga. Pelaku terekam kamera menjual emas hasil curian lengkap dengan suratnya di toko tersebut.
"Setelah identitas kita ketahui kemudian dilakukan penangkapan pelaku di rumahnya, Jumat 1 Januari 2020. Pelaku ternyata merupakan tetangga korban," jelasnya.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua buah telepon genggam, kalung emas seberat 4,1 gram berikut suratnya dan seekor burung jenis Srigunting berikut sangkarnya.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu sengaja berkeliling kampung pada malam hari untuk mencari sasaran. Saat mendapat pintu atau jendela rumah yang tidak terkunci kemudian masuk dan mengambil barang berharga yang ada," katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah melakukan kurang lebih tujuh kali pencurian. Pencurian dilakukan di beberapa rumah tetangganya yang masih dalam satu desa. Sedangkan barang yang sering diambil diantaranya telepon genggam, uang dan sejumlah barang lainnya.
"Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya. [jie]
Komentar Pembaca
Arena Judi Sabung Ayam Wonolopo Mijen Digerebek, ...
RABU, 24 FEBRUARI 2021
Polda Jateng Akan Terapkan Tindakan Tilang Elekt ...
SENIN, 22 FEBRUARI 2021
Ketua RT Awalnya Menduga Kasus Penggelapan Mobil ...
JUM'AT, 19 FEBRUARI 2021
Anggota Polres Salatiga Ditangkap Karena Penyala ...
JUM'AT, 19 FEBRUARI 2021
Propam Polri Bakal Tes Urine Anggota yang Wilaya ...
JUM'AT, 19 FEBRUARI 2021
Kapolsek Nyabu, Kadiv Propam Polri: Tidak Ada Te ...
KAMIS, 18 FEBRUARI 2021