Pengguna Pil Koplo Diamankan Polisi
Hukrim SELASA, 05 JANUARI 2021 , 18:43:00 WIB | LAPORAN: PRAYITNO
RMOLJateng. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarnegara mengamankan NR (35) warga Mandiraja pelaku penyalahgunaan narkoba.
Dari tangan tersangka, diamanakan 9 lembar atau 86 obat psikotropika jenis Alprazolam. Tersangka ditangkap di depan Kecataman Purwareja Klampok Banjarnegara.
Kasat Res Narkoba Iptu Akbarul Hamzah, SH mengungkapkan, sebelum menangkap pelaku, pihaknya mendapatkan informasi di depan Kecamatan Purwareja Klampok sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Setelah penyelidikan polisi mendapati seseorang sedang duduk yang mencurigakan.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan didapati di dalam saku barang bukti 4 lembar obat psikotropika jenis Alprazolam sejumlah 36 butir di dalam bungkus rokok,” kata Iptu Akbarul Hamzah, SH, Selasa (5/1/2021),
Setelah ditemukan barang bukti itu, lanjut Iptu Akbarul Hamzah, dilakukan pengembangan lagi kerumah terlapor dan menyita 5 lembar lagi barang yang sama sejumlah 50 butir.
"Di dalam lemari kamar ditemukan 5 lembar sejumlah 50 butir, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Banjarnegara untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Akbarul Hamzah.
Akbarul Hamzah menambahkan, tersangka NR dijerat dengan pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 Juta. [jie]
Komentar Pembaca
Pembuang Bayi Dalam Tas Di Banjarnegara Berhasil ...
JUM'AT, 05 MARET 2021
Kapolres Salatiga Pastikan Penyelidikan Terus Be ...
JUM'AT, 05 MARET 2021
Inovatif, Polres Pemalang Buka Layanan Buat SKCK ...
JUM'AT, 05 MARET 2021
Eksploitasi Anak Dibawah Umur, Mucikari Dibekuk ...
JUM'AT, 05 MARET 2021
Polres Sukoharjo Tangkap Enam Pengguna Tembakau ...
KAMIS, 04 MARET 2021
Tim Resmob Polresta Surakarta Kembali Amankan Sa ...
RABU, 03 MARET 2021