Satlantas Polrestabes Perpanjang Dispensasi Perpanjangan SIM
Nusantara SENIN, 04 JANUARI 2021 , 22:26:00 WIB | LAPORAN: IMAM RAHMAYADI
RMOLJateng. Satlantas Polrestabes Semarang memberikan dispensasi perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat yang SIM nya jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 03 Januari 2022.
Dispensasi ini dilakukan untuk mengantisipasi membludaknya/menumpuknya antrian sehingga tetap dapat dilakukan sesuai Protokol Kesehatan .
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit terkait pelayanan di Satpas SIM yang libur pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 03 Januari 2021 sesuai dengan ST Kapolri No : ST/3405/XII/YAN.1.2/2020.
Untuk itu bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM diberi kesempatan hingga hari Rabu (6/1/2021).
"Melihat antrian dan menumpuknya masyarakat serta untuk mengantisipasi penyebaran Covid - 19 kami menghimbau agar tetap mejalankan protokol kesehatan terutama menjaga jarak. Jangan khawatir untuk dispensasi ini akan berlaku hingga tanggal 6/1/2021," himbau AKBP Sigit, Senin (4/1/21) malam.
Dengan dispensasi perpanjangan SIM yang diberikan hingga tanggal 6/1/2021, Satlantas Polrestabes Semarang berharap masyarakat untuk tidak memaksakan diri datang ke Satpas jika mendapati tempat tersebut dalam keadaan penuh sehingga dapat memutus dan menekan penyebaran Covid-19.
"Tetap laksanakan protokol kesehatan dengan mencuci tangan, memakai masker dan yang terpenting adalah menjaga jarak," pungkas AKBP Sigit. [jie]
Komentar Pembaca
Lagi, PPKM Mikro Diperpanjang Dua Pekan
SENIN, 08 MARET 2021
Manfaatkan Sebaik-baiknya Setiap Peluang Di Masa ...
SENIN, 08 MARET 2021
Pandemi Covid-19 Tak Surutkan Semangat 2 La ...
SENIN, 08 MARET 2021
Airlangga Hartarto Ingin Kosgoro 1957 Hidupkan K ...
MINGGU, 07 MARET 2021
Perempuan Harus Mampu Menjawab Tantangan yang Se ...
MINGGU, 07 MARET 2021
Citilink Optimis Pangsa Pasar Rute Penerbangan B ...
JUM'AT, 05 MARET 2021