Selama Tahun 2020 Dua orang Yang Ditangkap BNNP Jateng Divonis mati
Hukrim JUM'AT, 18 DESEMBER 2020 , 14:34:00 WIB | LAPORAN: IMAM RAHMAYADI
RMOLJateng. Sepanjang tahun 2020 jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah beserta kota/ kabupaten se Jawa Tengah telah mengungkap sebanyak 21 kasus dengan jumlah tersangka 40 orang.
Sementara dari barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 1.575,50 gram dan dua orang divonis mati.
Hal ini disampaikan kepala BNNP Jateng Brigjen Benny Gunawan dalam keterangan analisa dan evaluasi akhir tahun 2020 terkait peredaran narkoba di Jawa Tengah.
Selain sabu, BNNP Jateng juga menyita 12,5 kg ganja,561 butir ekstasi, 79 permen THC.
Untuk barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berhasil mengungkap dua kasus dan menangkap 5 pelaku serta menyita aset berupa uang tunai Rp1,2 milyar, rumah dan mobil, motor, jam tangan, serta perhiasan yang bersumber pada kejahatan narkoba,” ungkap Brigjen Benny kepada sejumlah wartawan di kantornya, Jum'at (18/12).
Benny menambahkan, pada tahun ini juga BNNP Jawa Tengah dan BNNK Surakarta yang menangani dua tersangka yang divonis mati oleh PN Semarang dan PN Surakarta karena kepemilikan narkoba jenis sabu dan ganja. [hen]
Komentar Pembaca
RSUD Karanganyar Dipolisikan Atas Dugaan Pemalsu ...
SENIN, 01 MARET 2021
Jadi Polisi Gadungan, Dua Pemuda Dibekuk Polisi
SENIN, 01 MARET 2021
Pelaku Perampasan Uang Setoran Toko Emas Ditemba ...
SENIN, 01 MARET 2021
Kader PDIP Kembali Dicokok KPK, Ujang Komarudin: ...
SENIN, 01 MARET 2021
Mantan Caleg Gerindra Diperiksa KPK Jadi Saksi K ...
SENIN, 01 MARET 2021
Tiga Pengedar Pestisida Palsu Dibekuk Polisi
JUM'AT, 26 FEBRUARI 2021