Tak Pakai Masker, Warga Pemalang Dihukum 'Nyapu' Jalanan
Kesehatan SENIN, 24 AGUSTUS 2020 , 11:43:00 WIB | LAPORAN: BAKTI BUWONO
RMOLJateng. Nasib sial dialami Haryono (66) warga Kebondalem, kecamatan Pemalang, saat melintasi Jl Surohadikusumo.
Gara-gara lupa pakai masker, pria tua itu dihukum satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemalang menyapu jalanan.
"Rumah saya dekat sini, pas lupa saja," katanya, Senin (24/8/2020).
Ia hanya satu dari sejumlah warga yang terjaring operasi masker Satpol PP Pemalang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Pemalang, Wahyu Sukarno,menjelaskan kperasi masker mandiri ini baru kali ini pertama dan akan rutin dilakukan.
Pihaknya menegakkan peraturan bupati no 28 tahun 2020 dan perbup no 29 tahun 2020.
Isinya tentang kewajiban masyarakat termasuk semua unsur di dalamnya (pengusaha, pegawai, pekerja,warga) wajib mematuhi protokol kesehatan.
Wahyu menjelaskan, hukuman terdiri atas berbagai tingkat mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial.
Bagi tempat usaha hukumnya antara penghentian sementara usaha hingga rekomendasi penutupan usaha. [jie]
Komentar Pembaca
BKKBN Apresiasi Penurunan Angka Kematian Ibu, Ba ...
JUM'AT, 05 MARET 2021
Cegah Meluasnya Varian Baru Virus Corona Harus T ...
JUM'AT, 05 MARET 2021
Warga Terinfeksi Covid-19 B.117 Dan Kontak Eratn ...
JUM'AT, 05 MARET 2021
Limbah Medis Covid-19 RSUD Batang Capai 1,5 Ton ...
KAMIS, 04 MARET 2021
Varian Baru Corona Terdeteksi Di Indonesia, Epid ...
KAMIS, 04 MARET 2021
Kemenkes: Corona B117 Menular Lebih Cepat Menula ...
KAMIS, 04 MARET 2021