FPDIP: Banyak Pendapatan Hilang Temukan Obyek Wisata di Lereng Gunung Lawu
Daerah JUM'AT, 12 JUNI 2020 , 14:51:00 WIB | LAPORAN: DIAN TANTI BURHANI
RMOLJateng. Sebanyak 21 titik obyek wisata yang terletak di lereng Gunung Lawu, disinyalir lost income (kehilangan pendapatan) selama dua tahun.
Fakta ini terungkap saat pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) saat Paripurna DPRD membahas Raperda tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Karanganyar APBD Tahun Anggaran 2019.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Karanganyar Latri Listyowati mengatakan kehilangan pada 21 titik obyek wisata baru hasil kerjasama dengan PT Perhutani meliputi item pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan serta pendapatan dari parkir.
Dari empat sektor tersebut jika Pemkab Karanganyar mendapatkan pemasukan sekitar 10%, atau sama dengan sekitar Rp200 juta dari PAD Karanganyar dari sektor pariwisata sebesar Rp2,1 milliar.
Lost Income ini kami pantau sudah dua tahun berjalan. Sampai saat ini masih tidak jelas penerimaan dari sektor itu. Diantarnya yang terjadi pada obyek pariwisata Lawu Park,” jelas Latri, Jumat (12/6).
Adapun PAD keseluruhan APBD Tahun Anggaran 2019, ungkap dia, sebesar Rp327 miliar.
Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Tony Atmoko mengaku, geram karena tidak memberikan kontribusi berupa pajak dan retribusi untuk PAD APBD Karanganyar hingga dua tahun.
"Ini sudah masuki new normal, kalau tetap saja tidak mau bayar pajak dan retribusi ya silahkan tutup saja," tegasnya.
Menurut Tony, memang bupati kesulitan menarik pajak karena obyek wisata itu kebanyakan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta menempati lahan milik Perhutani.
Namun, alasannya, lahan itu berada terletak di Kabupaten Karanganyar sehingga tidak fair jika obyek itu kemudian bebas pajak dan retribusi.
"Akhir Juli Agustus Covid selesai, maka obyek wisata akan dibuka kembali sehingga sudah sewajarnya mereka juga harus bayar pajak dan retribusi," paparnya.
Menanggapi temuan FPDIP tersebut, Bupati Karanganyar Juliyatmono berjanji segera tertibkan 21 obyek wisata tersebut.
Hanya saja bupati akan lakukan secara persuasif karena mereka juga dalam situasi sulit akibat Covid-19.
Prinsipnya akan saya tertibkan untuk mau bayar pajak dan retribusi meski perlu dialog sebab lahan itu milik Perhutani yang terletak Di Karanganyar,” ujarnya.
Dia mengupayakan, tahun 2020 akhir pajak dan retribusi bisa disetor ke pemkab.
Karena ini menyangkut PAD maka tetap akan kita kejar,” tandasnya. [hen]
Komentar Pembaca
KAI Luncurkan Kembali Livery Lokomotif Tahun 19 ...
MINGGU, 28 FEBRUARI 2021
Kader dan Simpatisan Ramaikan Gowes Sepeda Sehat ...
MINGGU, 28 FEBRUARI 2021
Pucang Argo Community Serahkan Bantuan Untuk Kor ...
MINGGU, 28 FEBRUARI 2021
Warga Terdampak Limbah PT RUM Protes Lagi
MINGGU, 28 FEBRUARI 2021
Viral Driver Antar Makanan Terjang Banjir Dapat ...
SABTU, 27 FEBRUARI 2021
Dua Maskapai Penerbangan Tertarik Membuka Rute k ...
SABTU, 27 FEBRUARI 2021