Awal 2020, Bea Cukai Tindak 10 Praktek Rokok Ilegal Di Jepara
Hukrim JUM'AT, 24 JANUARI 2020 , 13:32:00 WIB | LAPORAN:
RMOLJateng. Kabupaten Jepara hingga sekarang masih menjadi tempat menjamurnya produksi rokok ilegal.
Di awal tahun ini saja, ada 10 penindakan rokok ilegal yang sudah dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus. Semuanya terjadi di Kota Ukir.
"Penindakan selama awal 2020 ini, ada 10 kali penindakan," kata Kepala KPPBC Kudus Gatot Sugeng Wibowo, Jumat (24/1).
Dijelaskan, dari penindakan di wilayah Jepara itu, Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan sebanyak 1,5 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM). Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Sementara potensi kerugian negara mencapai Rp950 juta.
Pihaknya juga akan menggetolkan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal. Bea cukai pun akan melakukan kerja sama dengan Pemkab Jepara setempat.
"Supaya warga nanti beralih bisnis lain atau kerja sama dengan pemda setempat. Sehingga bisa dilakukan kerja sama," paparnya.
Ke depan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal. Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan cukai.
"Kami akan coba pendekatan ke pabrik. Kami menjaga supaya tidak ada produksi ilegal. Sehingga rokok ilegal ditahan," pungkasnya. [hen]
Komentar Pembaca
DPO Perampokan Jalan Krakatau Diminta Menyerahka ...
MINGGU, 24 JANUARI 2021
Melanggar Jam Operasional, Dua Kafe Kembali Dise ...
SABTU, 23 JANUARI 2021
Dijanjikan Jadi CPNS, Guru Honorer Tertipu Ratus ...
JUM'AT, 22 JANUARI 2021
Polres Kendal Bongkar Peredaran Sabu Yang Dimasu ...
JUM'AT, 22 JANUARI 2021
Perampokkan Di Jalan Krakatau Libatkan Orang Dal ...
JUM'AT, 22 JANUARI 2021
Perusak Pipa Tempat Wudlu Dijebloskan Ke Penjara
JUM'AT, 22 JANUARI 2021