Kepala Desa Poncoharjo, Kecamatan Bonang, Demak, bersikukuh enggan melantik kembali Amin Kholis sebagai Sekretaris Desa Non PNS.
- Babak Baru Evaluasi ASN Salatiga, Pj Wali Kota : Pembenahan Diutamakan Yang Tidak Sesuai Regulasi
- Beredar Kabar Mutasi ASN Karena Setoran, Mantan Walikota Salatiga : Murni Kebutuhan Organisasi
- Dewan Minta Pemkot Semarang Prioritaskan Non ASN Jadi PPPK
Baca Juga
Hal tersebut diketahui dari hasil audiensi dan mediasi Forkompimcam Bonang, jumat (8/4) sore.
Camat Bonang, Haris Wahyudi, mengatakan, dalam hasil audiensi yang digelar, Kepala Desa Poncoharjo, Sutrisno, tetap tidak mau melantik kembali Amin Kholis sebagai Sekretaris Desa Non-PNS.
"Kalau alasan dari kepala desa, menunggu perubahan PP nomor 43 tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Karena hal tersebut, kami selaku camat sudah melayangkan surat teguran pertama kepada Kades," ujar Haris.
Selain itu, merasa persoalan desa menjadi wewenang kepala desa, Sutrisno, menunggu Peraturan Bupati (perbup) yang baru. "Insya Allah hari senin kita serahkan hasil audiensi dengan Kades Poncoharjo ke Ketua DPRD Demak," pungkas Haris.
Seperti diberitakan sebelumnya, Amin Kholis, diberhentikan sebagai sekretaris desa, setelah memasuki masa pensiunnya dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemberhentian tersebut dinilai melanggar peraturan bupati terkait masa pensiun Sekretaris Desa Non-PNS yakni usia 65 tahun.
Sementara, Kades Poncoharjo hingga saat ini menolak untuk mengangkat kembali Amin Kholis sebagai Sekdes Non-PNS Poncoharjo. Hal tersebut, memincu konflik yang dinilai dapat mengganggu pelayanan ke masyarakat.
- Temukan Fasilitas Publik Tidak Terawat, Hendi Harap Masyarakat Tingkatkan Rasa Memiliki
- Pemkab Magelang-BSSN Jalin Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik
- Mal Pelayanan Publik di Solo Didorong Semakin Tingkatkan Kinerja