KS, salah seorang PNS Kecamatan Ngaringan tega mencairkan uang BPNT dan PKH milik warga Ngaringan yang telah meninggal.
- Pasutri Pencuri Ini Dibekuk Polisi
- Pembunuh Perempuan di Ladang Ditangkap Polda Jateng
- Pelaku Pembunuhan Saat Lebaran Ditembak Kaki Dalam Pelarian ke Bali
Baca Juga
Akibat ulahnya, KS harus berurusan dengan polisi karena pihak keluarga almarhum tidak terima dengan tindakan pelaku.
Istri penerima manfaat Nuryati mengatakan, suaminya selaku penerima manfaat sudah meninggal pada Agustus tahun 2021 lalu.
Diduga, sejak saat itu pegawai kecamatan tersebut telah mencairkan bansos senilai Rp 3,4 juta rupiah dengan rincian BPNT Rp 2,2 juta dan PKH senilai Rp 1,2 juta.
Keluarga penerima manfaat akhirnya melaporkan dugaan penyelewengan tersebut ke polisi, Senin (16/5) siang.
Laporan pun diterima pihak Polsek Ngaringan, selanjutnya laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Grobogan.
Kapolsek Ngaringan AKP Siswanto mengatakan, laporan dari Nuryati langsung ditindaklanjuti pihak Polres Grobogan.
"Sifatnya hanya ketempatan saja," jelasnya.
Sebelumnya, pada bulan Maret kemarin petugas pendamping PKH mendapati sistem bansos atas nama Moh Rosyid Djunaidi masih mencairkan bantuan, padahal yang bersangkutan telah meninggal Agustus lalu.
Saat dikonfirmasi istri almarhum merasa tidak pernah mencairkan bansos sejak suaminya meninggal.
Petugas pendamping PKH kemudian meminta keterangan kepada petugas bank yang menyalurkan bantuan tersebut, ternyata bantuan itu telah dicairkan oleh pegawai Kecamatan Ngaringan.
- Selama Operasi Patuh Candi 2022, Polda Jateng Berkontribusi Hingga Rp 4,2 Milyar
- Dua Pemandu Karaoke Bandungan Aniaya Rekan Seprofesi Diciduk Polisi
- Penutupan Holywings, Walikota Semarang : Kalau Nggak Mau Disegel, Tempat Hiburan Harus Patuh Aturan