Staf Ahli Ditahan Kejati, Pemkab Blora Berharap Penangguhan
Pemerintahan RABU, 16 OKTOBER 2019 , 12:11:00 WIB | LAPORAN: M PUTRA ANANDA
RMOLJateng. Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora Wahyu Agustini akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Lembaga Permasyarakatan Wanita, Bulu Semarang.
Dia menjadi tersangka kasus korupsi program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (UPSUS SIWAB).
Menanggapi penahanan itu, Pemerintah Kabupaten Blora berharap adanya penangguhan penahanan untuk tersangka.
"Ya proses hukumnya seperti itu, kita mengikuti saja ya. Jadi memang upaya Pemda ya itu kalau bisa ditangguhkan. Tapi itu kita serahkan semua di jaksa Kejati. Nanti itu (penangguhan) kita akan komunikasikan dulu di bagian hukum,” kata Sekda Blora, Komang Gede Irawadi saat ditemui dalam acara Forum PLN 2019 di Pendopo Rumah dinas Bupati, Rabu (16/10).
Setelah resmi dilakukan penahanan, lanjut dia, status kepegawaian yang bersangkutan otomatis akan diberhentikan.
Wahyu sendiri saat ini masih menjabat sebagai staf ahli Bupati Blora.
"Untuk status kepegawaian otomatis diberhentikan sementara. Tapi kita tunggu surat keputusan dari Kejati dulu,” ucap Komang.
Disaat yang sama, Bupati Blora Djoko Nugroho memilih menghindar saat dikonfirmasi sejumlah media.
"Nanti-nanti saja,” ucapnya singkat.
Wahyu Agustini ditahan Kejaksaan Tinggi usai menjalani pemeriksaan selama lima jam di Kantor Kejati pada Selasa (15/10). Wahyu ditahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Wanita, Bulu, Semarang. [hen]
Komentar Pembaca
Pertama Di Purworejo, Bupati Lantik Kades Antar ...
JUM'AT, 06 DESEMBER 2019
Langgar Aturan, MAKI Akan Laporkan Gubernur Ganj ...
JUM'AT, 06 DESEMBER 2019
Tolak Intoleransi, Radikalisme Dan Terorisme, Wa ...
KAMIS, 05 DESEMBER 2019
Kontraktor Mulai Perbaiki Rumah Warga Terdampak ...
KAMIS, 05 DESEMBER 2019
TPAD Jateng : Secara Regulasi, APBD Memang Harus ...
KAMIS, 28 NOVEMBER 2019
Setwan Jateng Bongkar Rahasia Profesionalisme Ke ...
SELASA, 26 NOVEMBER 2019