Gugat Praperadilan, MAKI Desak Jaksa Agung Segera Tetapkan Tersangka Pemberi Suap Jaksa Kejati Jateng
Hukrim RABU, 11 SEPTEMBER 2019 , 11:46:00 WIB | LAPORAN: PRABOWO
RMOLJateng. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) menggugat Praperadilan Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Semarang.
Koordinator Maki, Boyamin Saiman mengatakan gugatan tersebut dilayangkan lantaran pihaknya menilai Kejaksaan Agung tidak segera menetapkan tersangka pemberi suap dalam dugaan kasus penyuapan jaksa Kejati Jateng.
Boyamin menjelaskan, jaksa Kejati, Kusnin sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tersebut. Sementara itu, dirinya heran lantaran oknum pemberi suapnya belum ditetapkan tersangka.
"Hari ini sidang pembacaan gugatan. Kami meminta agar Jaksa Agung segera menetapkan pemberi suap dalam perkara itu. Masa yang disuap sudah ditetapkan sementara pemberi suapnya, Alvin S belum," kata Boyamin, Rabu (11/9).
Lebih jauh, Boyamin mengatakan pihaknya menyerahkan keputusan kepada majelis hakim. Meski menurutnya Jaksa Agung tidak cekatan dalam menangani perkara ini, namun dirinya akan menunggu hasil keputusan.
"Besok (agendanya) baru jawaban. Nanti kita lihat bagaimana apakah sudah ditetapkan atau belum. Selebihnya nanti kita lihat keputusan hakim," tambah dia.
Dalam kasus ini, Kusnin selaku Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng diduga disuap oleh pengacara bernama Alvin Suherman.
Dugaan suap dilakukan oleh Alvin lantaran dirinya menjadi pengacara seorang pengusaha, Surya Soedharma yang saat itu tengah terjerat kasus pidana kepabeanan. [jie]
Komentar Pembaca
Langkah Antisipasi Banjir Dengan Bersihkan Alira ...
SABTU, 14 DESEMBER 2019
Oknum Polisi Kudus Diduga Aniaya Seorang Tunagra ...
JUM'AT, 13 DESEMBER 2019
Perempuan Ini Ditemukan Dalam Kondisi Membusuk
JUM'AT, 13 DESEMBER 2019
Rayakan Natal, Umat Kristiani Anggota Polres Keb ...
JUM'AT, 13 DESEMBER 2019
Kapolres Demak Ajak Warga Gotong Royong Bantu Ko ...
JUM'AT, 13 DESEMBER 2019
Jelang Ops Lilin Candi 2019, Kapolres Pemalang C ...
JUM'AT, 13 DESEMBER 2019