Buron 14 Hari, Otak Penodaan Gadis Dibawah Umur Dibekuk Di Salatiga
Hukrim KAMIS, 08 AGUSTUS 2019 , 15:38:00 WIB | LAPORAN: IMAM RAHMAYADI
RMOLJateng. Kerja keras Polsek Genuk Polrestabes Semarang selama 14 hari berbuah manis.
Petugas berhasil membekuk pelaku utama penodaan gadis dibawah umur RP (15) di kebun pisang samping Pos Yandu Jalan Widuri Bangetayu Kulon Rt 003/005 , Genuk, Kota Semarang pada Jum'at (26/7) sekira pukul 01.30.
Pelaku bernama Arnes Polinus Silalahi alias Arpol (19) Warga Jalan Galar V/5 Kel. Tlogosari Kec Pedurungan Kota Semarang ditangkap dalam pelarian di Kota Salatiga pada Kamis (8/8) sekira pukul 10.000 WIB.
Saat ditangkap Arpol sedang bersembunyi di rumah kerabatnya.
"Selama 14 hari otak pelaku penodaan terhadap PR ini berpindah-pindah tempat dan akhirnya terpantau di Kota Salatiga dan langsung kita bekuk. Dia (Arpol) mengakui semua perbuatanya termasuk merayu korban untuk bertemu di kebun pisang," ungkap Zaenul di Mapolsek Genuk.
Dengan penangkapan ini Arpol menyusul tiga rekanya sebelumnya yaitu Julia Manda Sihotang (19) warga Bangetayu Kulon, WH (15) warga Bugen Utara dan OTP (16) warga Galar Tlogosari Kulon Semarang.
Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat(1) UU RI NO.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU no 3/23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun. [hen]
Komentar Pembaca
Langkah Antisipasi Banjir Dengan Bersihkan Alira ...
SABTU, 14 DESEMBER 2019
Oknum Polisi Kudus Diduga Aniaya Seorang Tunagra ...
JUM'AT, 13 DESEMBER 2019
Perempuan Ini Ditemukan Dalam Kondisi Membusuk
JUM'AT, 13 DESEMBER 2019
Rayakan Natal, Umat Kristiani Anggota Polres Keb ...
JUM'AT, 13 DESEMBER 2019
Kapolres Demak Ajak Warga Gotong Royong Bantu Ko ...
JUM'AT, 13 DESEMBER 2019
Jelang Ops Lilin Candi 2019, Kapolres Pemalang C ...
JUM'AT, 13 DESEMBER 2019